Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

1578

Kraksaan (WartaBromo) – Masyarakat diimbau untuk cermat dalam mengedarkan atau membeli rokok. Sebab banyak rokok ilegal beredar dan merugikan masyarakat. Yuk! Kenali ciri-ciri rokok ilegal.

Kepala Bidang Infokom Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat menyebut, ada 4 modus pelanggaran rokok ilegal. Yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

“Untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok. Jika ditemukan salah satu dari empat ciri-ciri itu, maka rokok itu dipastikan ilegal,” kata Wahyu pada Jumat, 24 September 2021.

Rokok tanpa pita cukai merupakan beredar bebas tanpa dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Sementara rokok dengan pita cukai bekas dapat dikenali dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Wahyu mengungkapkan, pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan dalam berapa hal. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.

“Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Kemudian hologramnya akan terlihat berdimensi, jika dilihat dari sudut yang berbeda,” jelas Wahyu.

Dokumentasi sosialisasi ketentuan cukai tahun 2021 oleh Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Sementara rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y.

“Membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai,” ungkap pria berkumis lebat itu.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 54 berbunyi

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”.
Kemudian Pasal 56 berbunyi:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait rokok ilegal agar tidak ragu menyampaikan laporan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat maupun melalui call center Bravo-BC 1500225,” ucap Nangkok. (saw/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.