Serapan APBD Kota Pasuruan Rendah, Dewan: Jangan Jadikan Pandemi Sebagai Kambing Hitam

975

Pasuruan (WartaBromo.com) – Serapan APBD Kota Pasuruan semester pertama tahun 2021 cukup rendah. Dewan pun mengkritik pemkot agar tak menjadikan pandemi sebagai kambing hitam.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pasuruan, Imam Joko Sih Nugroho, dalam rapat paripurna IV tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Pasuruan tahun 2021.

Imam menyampaikan, dalam dokumen laporan realisasi semester pertama APBD 2021, serapan anggaran periode Januari sampai dengan Juni, mencapai Rp269.989.955.526 atau 26,2% dari total pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.066.467.182.381.

“Rendahnya tingkat serapan ini, mencerminkan semangat dan kinerja jauh dari harapan masyarakat,” ujar Imam.

Imam menyebut Pemkot Pasuruan sedang mengalami hocky stick phenomena, yakni daya serap anggaran sangat kecil di awal-awal tahun anggaran dan sebagian besar terkumpul di bulan-bulan akhir di penghujung tahun anggaran.

Fenomena ini tidak hanya terjadi saat ini saja melainkan terjadi di tahun-tahun anggaran sebelumnya. Hal itu terbukti dari dengan tingginya SILPA di setiap tahun.

Pihaknya menyadari situasi pandemi Covid-19 menjadi ujian terberat dalam pelaksanaan program-program pemerintahan daerah. Namun begitu, ia meminta pemkot jangan menjadikan pandemi sebagai kambing hitam.

“Janganlah pandemi dijadikan kambing hitam atas kelemahan manajemen pemerintahan, mulai proses perencanaan, kontrol progres, evaluasi, dan recovery action,” imbuh Imam.

Terakhir, Fraksi PKS meminta kepada pemkot untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh atas capaian-capaian yang masih jauh dari harapan, membuat timeline yang jelas, menerapkan time management yang efektif, menempatkan orang-orang kompeten di tempat yang tepat.

Dalam rapat paripurna IV ini, sebanyak enam fraksi di DPRD yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi HNP, Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2021. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.