Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa BOP Kemenag

1119

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi BOP Madin Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan, Rinawan Herasmawanto, mengajukan eksepsi lantaran keberatan dengan dakwaan jaksa atas kerugian negara yang ditimbulkan. Namun eksepsi itu ditolak oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Senin (13/09/2021).

Kuasa Hukum Rinawan, Rahmat Sahlan mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Dengan demikian, agenda sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

“Kami menghormati putusan hakim dan akan menghadapi proses pembuktian dengan sebaik-baiknya,” ujar Rahmat.

Dalam beberapa waktu ke depan sidang akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada ratusan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Namun begitu, kata Rahmat, pihaknya juga akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa dan sudah ada dua orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.

Selain itu ia juga mengajukan sidang offline atau tatap muka. Menurutnya, sidang virtual seringkali terkendala jaringan internet. Ia berharap dengan sidang tatap muka pemeriksaan bisa lebih objektif dan terukur.

“Terdakwa ini punya hak mendengarkan. Kalau jaringan internetnya terkendala, suaranya putus-putus, ya bagaimana,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Rinawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BOP Madin Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan bersama satu orang lagi, yakni Nurdin alias Fiki.

Oleh JPU, Rinawan didakwa dengan pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 yaitu melakukan, atau menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat menyebabkan kerugian negara. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.