Semua Wisata Kabupaten Pasuruan Buka, Tapi Ada Syaratnya

1509

Pasuruan (wartabromo.com) – Seluruh wisata di Kabupaten Pasuruan sudah diperbolehkan buka. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penyedia wisata dan wisatawan.

Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/65/COVID-19/IX/2021, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerapkan PPKM Level 2. Pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, dalam huruf K poin 1, tempat wisata dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan Kemenkes yakni prilaku 5 M seperti menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobiltas yang tidak penting.

Kedua, pelaku wisata harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawainya.

Untuk anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk tempat wisata. Dan terakhir, diatur penerapan ganjil-genap saat akhir pekan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata. Sejak hari Jumat pukul 12.00 sampai hari Minggu pukul 18.00.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati membenarkan pembukaan wisata di Kabupaten Pasuruan.

“Mengacu SE Bupati yang terbaru, tempat wisata sudah diperbolehkan untuk buka, kecuali Banyu Biru,” kata Eka Wara Brehaspati saat dukonfirmasi Wartabromo, Rabu (15/9/2021).

Menurut Eka, Banyubiru belum bisa dibuka lantaran wisata milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini berbasis wisata air. Di mana, potensi penularan Covid-19 sangat tinggi. Pihaknya enggan mengambil risiko ketika dibuka menjadi klaster penyebaran virus.

“Perlu kajian terlebih dahulu, sebelum dibuka,” lanjut Eka.

Namun demikian, Eka menyatakan, setiap pelaku wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan 25 persen pengunjung juga harus dipatuhi.

“Sekaligus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kami sudah sosialisasikan kepada para pelaku wisata,” imbuhnya. (oel/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.