Pasuruan (WartaBromo.com) – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait batasan tarif tertinggi tes PCR. Di Kota Pasuruan, tarif tes PCR juga ikut disesuaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena mengungkapkan, untuk menindaklanjuti SE tersebut, pemkot menerbitkan Perwali nomor 37 tahun 2021 yang mengatur batasan tertinggi tarif tes PCR.
Dalam Perwali itu diatur bahwa tarif tes PCR mandiri di RSUD Dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, sebesar Rp490 ribu, serologi antibodi S-RBD titer pasca vaksin sebesar Rp200 ribu, sementara rapid antigen sebesar Rp95 ribu.
“Perwalinya sudah keluar. Tarifnya Rp490 ribu,” kata Shierly, Selasa (14/09/2021).
Shierly melanjutkan, bahwa tarif-tarif tersebut hanya berlaku bagi warga yang melakukan tes secara mandiri, sementara bagi warga termasuk dalam tracing dari pasien positif Covid-19 biaya ditanggung pemkot.
Selama ini tarif tes PCR di RSUD dr. R. Soedarsono sebesar Rp750 ribu. Tarif ini sebenarnya sudah di bawah batasan tarif tertinggi yang diterapkan pemerintah pusat yakni sebesar Rp900 ribu.
Besaran tarif tes PCR terbaru itu berlaku bagi semua fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Pasuruan. Sampai saat ini, Shierly menambahkan, dinas kesehatan sudah memantau faskes swasta dan sejauh ini sudah menyesuaikan batas tarif maksimal yang baru.
“Kalau ada faskes menetapkan tarif di atas batas maksimal, bisa dilaporkan ke dinkes,” imbuh Shierly. (tof/may)