Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi saat ini belum bisa memastikan bom ikan yang diproduksi Mat Sidiq dan Ghofar dijual ke mana dan kepada siapa. Namun begitu, ada empat orang diduga pembeli yang ditetapkan DPO oleh polisi.
“Sementara kami ada DPO ada empat orang,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Rabu (15/09/2021).
Arman menambahkan, empat orang tersebut antara lain yakni AI, RA, AG, dan HA. Mereka ini merupakan pembeli bom ikan dari Mat Sidiq dan Ghofar. Keempatnya adalah pembeli lokal dari Jawa Timur.
Baca juga: Pelaku Ledakan di Gondangwetan Sehari Bisa Bikin Ribuan Bahan Peledak
Meski demikian, sampai saat ini polisi juga belum bisa memastikan darimana bahan-bahan peledak itu didapatkan tersangka.
“Kita belum tahu bahannya darimana. Tapi nanti kalau DPO tertangkap akan kami dalami lagi,” imbuh Arman.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka atas peristiwa ledakan yang mengakibatkan puluhan rumah rusak berat di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/09/2021).
Mereka antara lain Mat Sidiq dan Ghofar yang meninggal dunia ketika peristiwa terjadi. Lalu dua orang lainnya adalah IF, istri Mat Sidiq, dan AR, orang yang membantu Mat Sidiq membuat bom ikan.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof/may)
Baca juga: Ini Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Pembuatan Bom Ikan di Gondangwetan