Pasuruan (WartaBromo.com) – Lokasi ledakan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dipastikan berasal dari rumah pembuatan bom ikan. Dalam sehari para pelaku bisa produksi ribuan bahan peledak.
Dalam keterangan pers rilis Polres Pasuruan Kota disebutkan bahwa tersangka yakni Ghofar dan Mat Sidiq dalam sehari bisa memproduksi bahan peledak paling banyak 2.000 casing bahan peledak dan paling sedikit 1.000 casing bahan peledak.
Untuk memproduksi ribuan bahan peledak itu, para tersangka membutuhkan waktu paling cepat 7 jam dan paling lama 8 jam. Disebutkan juga, kecuali hari Jumat, mereka setiap hari berproduksi mulai pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Para pembeli biasanya memesan bahan peledak paling banyak sekitar 14.000 detonator dan paling sedikit sekitar 6.000 detonator.
Dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu (15/09/2021), Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa ini.
Mereka adalah Mat Sidiq dan Ghofar yang meninggal ketika peristiwa. Lalu dua orang lainnya adalah perempuan berinisial IF yang merupakan istri Ghofar, dan AR, orang yang biasanya membantu tersangka membuat bom ikan.
Baca juga : Istri Korban Ledakan di Gondangwetan Ditetapkan Tersangka
Menurut Arman, para tersangka melakukan aktivitas membuat bom ikan kurang lebih satu tahun. Hasil produksi bom ikan tersebut kemudian dijual.”Motifnya ekonomi. Dijual lagi,” kata Arman.
Arman menambahkan, perbuatan para tersangka ini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof/may)