Istri Korban Ledakan di Gondangwetan Ditetapkan Tersangka

2783

Pasuruan (wartabromo.com) – Perempuan sekaligus istri Gofar berinisial IF ditetapkan sebagai tersangka ledakan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Selain IF, polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial AR.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, usai melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan empat tersangka atas peristiwa ledakan yang mengakibatkan puluhan rumah rusak berat.

Dua tersangka, yakni Mat Sidiq dan Ghofar tewas ketika peristiwa. Dua lainnya, yakni IF merupakan istri tersangka Mat Sidiq, dan AR merupakan orang lain yang biasa membantu tersangka meracik bom ikan.

“Salah satu tersangka, yakni AR, sudah membantu tersangka selama dua bulan,” ujar Arman dalam konferensi pers, Rabu (15/09/2021).

Menurut Arman, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, para tersangka ini memang pembuat bom ikan dan mereka telah melakukan aktivitas ini selama satu tahun.

“Motifnya ekonomi. Dijual lagi,” tambahnya.

Namun begitu, sampai saat ini polisi belum bisa memastikan ke mana atau kepada siapa bom ikan buatan tersangka dijual. Tak hanya itu, polisi juga belum bisa memastikan darimana tersangka mendapatkan bahan-bahan peledak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof/yog)

Simak videonya:

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.