Ini Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Pembuatan Bom Ikan di Gondangwetan

1426

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ledakan bom ikan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam pembuatan bom ikan.

Keempat orang tersangka itu antara lain Mat Sidiq dan Ghofar yang meninggal dunia ketika peristiwa terjadi. Lalu dua orang lainnya adalah IF, istri Ghofar, dan AR, orang yang membantu Mat Sidiq membuat bom ikan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengungkapkan, Ghofar berperan menyediakan bahan baku berupa serbuk, menjemur bahan, memasukkan serbuk ke dalam casing detonator dan menjual bahan peledak.

Kemudian Mat Sidiq berperan meracik dan memasukkan tiga macam jenis serbuk berwarna kuning, putih, abu-abu ke dalam casing detonator.

Sementara itu, IF dan AR memiliki peran yang hampir sama yakni memasukkan kapas ke dalam pipa aluminium yang sudah terisi serbuk dan menjemur serbuk bahan peledak.

Menurut Arman, AR sudah membantu Mat Sidiq dan Ghofar membuat bom ikan selama dua bulan terakhir. Sementara Mat Sidiq dan Ghofar telah membuat bom ikan selama satu tahun.

AR, kepada WartaBromo, mengaku sudah tahu bahwa Mat Sidiq adalah pembuat bom ikan. Sebelum membantu Mat Sidiq, AR sebelumnya ikut orang tuanya menjual sayur.

“Biasanya dibayar Rp200 hingga Rp300 ribu seminggu,” kata AR, Rabu (15/09/2021).

Menurut Arman, Mat Sidiq dan Ghofar sudah melakukan aktivitas membuat bom ikan selama satu tahun. Namun hingga saat ini, polisi belum bisa memastikan ke mana dan kepada siapa bom ikan tersebut dijual.

Arman menambahkan, perbuatan para tersangka ini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.