Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo meneken aturan baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa waktu lalu. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut, siap-siap dipecat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Paemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” nukilan pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain 28 hari kerja, PNS yang bolos selama 10 hari kerja secara berturut-turut juga akan diberhentikan. Namun pemecatan dilakukan dengan hormat.
“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Nah, pemberhentian ini termasuk dalam sanksi disiplin berat ASN. Ditambah lagi, ada sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan apabila bolos selama 21-24 hari dalam setahun.
Lalu ASN juga bakal dibebas tugaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan apabila tidak masuk selama 25-27 hari setahun.
Sementara untuk sanksi sedang, ada pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yang menanti bagi PNS yang doyan bolos. Aturannya, ASN ini tidak masuk kerja 11-13 hari dalam setahun tanpa alasan. Besaran tukin yang dipotong yakni 25 persen selama 6 bulan.
Kemudian untuk yang membolos selama 14-16 hari dalam setahun, maka pemotongan tukin 25 persen berlaku selama 9 bulan.
Terakhir, PNS yang absen tanpa alasan akumulasi 17-20 hari dalam setahun, maka tukinnya akan dipotong 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan sanksi ringan yang bisa didapatkan PNS apabila absen tanpa alasan, yakni teguran lisan atau tertulis.
Seperti apabila dalam setahun, 3 hari tidak masuk tanpa alasan, maka diberi teguran lisan. Kemudian apabila tidak masuk 4-7 hari dalam setahun, maka PNS akan diberi teguran tertulis.
Sanksi ringan terakhir apabila PNS tidak masuk 7-10 hari dalam setahun, maka bersiap menerima pernyataan tidak puas. (may/ono)