Mulai Bangkit, QR Code Peduli Lindungi Disiapkan di Objek Wisata Probolinggo

1139

Probolinggo (WartaBromo) – Sejumlah objek wisata bakal di Kabupaten Probolinggo bakal dilengkapi QR Code aplikasi PeduliLindungi. Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di kawasan wisata.

QR Code akan dipasang di objek wisata yang dikelola Pemkab Probolinggo. “Kami bersama Diskominfo telah mendaftar untuk mendapat barcode (QR Code, Red) ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan) untuk ditempatkan di tempat wisata,” ujar Sugeng Wiyanto selaku Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo pada Senin, 13 September 2021.

Sugeng menjelaskan adanya barcode bakal memudahkan proteksi warga terhadap bahaya korona. Pengunjung tinggal mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Kemudian memindai QR Code di gerbang lokasi wisata untuk memperolah izin masuk.

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau berarti diperbolehkan masuk. Warna kuning berarti petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika merah, berarti tidak diizinkan masuk lokasi wisata.

Langkah itu, kata Sugeng, sebagi tindak lanjut dari pembukaan kembali 14 kawasan objek wisata mulai 9 September 2021. Menyusul penetapan status Kabupaten Probolinggo sebagai daerah dengan PPKM level 2.

“Nanti petugas akan mengecek di aplikasi peduli lindung. Apakah sudah divaksin atau belum,” ujarnya.

Adapun obyek wisata yang dapat dikunjungi yakni, kawasan Wisata Gunung Bromo (Seruni Point Dan Metigen View, Rumah Adat Tengger). Kawasan Wisata P30 Pundak Lembu Desa Wonokerso, Wisata Snorkling Gili Ketapang.

Kemudian Air Terjun Madakaripura, wisata Tirta Ageng, kawasan wisata Kampung Madu dan Puncaksari Gunung Kembang. Pantai Bahak, Pantai Bentar, Pantai Duta dan Pantai Bohay, dan wisata Ronggojalu.

Kawasan Wisata Ranu Agung, Ranu Segaran, Air Panas dan Andung Biru, Bukit Betitang, dan Bukit Candi di Kecamatan Tiris. Kawasan Wisata Krucil (Air Terjun Dewi Rengganis, Air Terjun Kalipedati, Bremi Eko Park). Serta Arung Jeram Sungai Pekalen dan Bukit Geligir.

Mantan Camat Tongas itu mengimbau pengelola objek wisata lain juga melakukan hal serupa demi keamanan dan kenyamanan bersama. Termasuk objek wisata yang dikelola pemerintah desa dan swasta.

Ada aturan yang wajib dipenuhi oleh pengelola, pelaku dan pengunjung wisata. Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, juga wajib divaksin.

“Selama QR Code belum terpasang, wisatawan diminta menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi kepada petugas. Tanpa itu, izin masuk lokasi wisata tidak akan diberikan,” tandas Sugeng. (saw/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.