Prigen (WartaBromo.com) – Seorang makelar villa Tretes diringkus polisi lantaran kedapatan nyabu di rumahnya, Sabtu (4/8/2021). Saat diamankan, petugas mendapati tersangka dengan alat penghisap dan sabu seberat 0,26 gram.
Pelaku tak lain bernama Nanang (34), warga Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen.
Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri Sutrisno memaparkan, dalam rangka operasi tumpas narkoba semeru, pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bermula dari laporan masyarakat, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Bersari, Desa Gambiran.
“Selanjutnya unit reskrim polsek prigen menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah sampai di rumah dimaksud, petugas mendapati pelaku beserta dengan barang terserbut dan kami amankan,” terang Bambang, Senin (6/9) malam.
Diungkapkan Bambang, saat diamankan pelaku masih dalam kondisi teler. Pelaku baru bisa dimintai keterangan hari ini.
“Saat kami amankan kondisi tersangka masih dalam pengaruh narkotika, sehingga kami menunggu kesadaran untuk meminta keterangannya,” bebernya.
Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Meliputi sabu seberat 0,26 gram beserta alat hisap dan korek api.
“Sekaligus 8 buah plastik dan sebuah timbangan digital,” tandasnya. (oel/asd)