Bangil (WartaBromo.com) – Pelarian Matchoiron, tersangka pencurian motor asal Ngemplakrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan harus berakhir di bui. Ia sempat buron selama 5 bulan, sebelum akhirnya diamankan oleh polisi, Sabtu (4/9/2021).
Matchoiron (28), beraksi bersama Birin (DPO) pada Kamis (29/4) sore. Keduanya berhasil menggasak Vario milik Said, warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan.
Selang 5 bulan buron, pihak kepolisian mendapati pelaku tengah berada di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Sehingga dilakukan penggerebekan di lokasi perbukitan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan terperosok sehingga mengakibatkan kakinya cedera kemudian tersangka bersama BB dibawa ke Polres Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, dalam keterangannya, Senin (6/9).
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 5 buah anak panah kunci T, dan surat-surat kendaraan bermotor yang dicurinya.
“Selain itu dari hasil pengembangan kasus lainnya, tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di TKP Pasrepan. Sehingga telah disita 1 unit motor Honda Beat warna merah muda dari tersangka,” beber Adhi.
Tersangka yang sudah diamankan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang diketahui tentang terjadinya tindak pidana yang diketahuinya. Agar kasus yang telah terjadi bisa cepat terungkap,” pungkasnya. (oel/asd)