Probolinggo (WartaBromo.com) – Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo disinyalir sudah berlangsung lama. KPK bahkan sudah melakukan penyadapan sejak dua tahun lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun al-Rasyid, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.id, Jumat (3/9/2021). Saat itu, salah seorang kepala dinas bahkan diduga telah memberikan uang ratusan juta kepada Hasan.
“Pernah ada kepala dinas memberi Rp 300 juta,” kata Harun. “Saya memiliki catatannya,” lanjut Harun, dikutip dari sumber yang sama.
Dari pemetaan dan penyelidikan oleh tim KPK, terungkap bila ada tiga orang yang saat itu disiapkan Hasan untuk menjabat kepala dinas yang masing-masing dimintai Rp300 juta.
Namun, dari ketiga orang tersebut, satu di antaranya menolak. Sementara satu lainnya belum diketahui.
Sayangnya, lanjut Harun, proses penyelidikan kemudian terkendala proses revisi UU KPK yang baru. Sampai kemudian, kasus dugaan jual beli jabatan itu kembali mencuat menyusul ditangkapnya Hasan dan istrinya, Puput Tantriana Sari yang menjabat sebagai Probolinggo pada Senin (30/8/2021).
Menyusul operasi tangkap tangan itu, Jumat (3/9/2021) penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton di Mapolres Probolinggo. Selain 17 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab juga diundang ke Mapolres guna dimintai keterangan. (asd)