Probolinggo (WartaBromo) – Pegiat antikorupsi di Probolinggo mendesak KPK untuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Hasan Aminuddin. Hal ini menyikapi jomplangnya harta kekayaan Hasan dengan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pasutri yang ditangkap KPK RI itu, mempunyai total harta sekitar Rp 17,3 miliar. Hasan senilai Rp 7.325.637.536 dan Tantri Rp 10.019.266.906. Kekayaan Hasan dibawah kekayaan Tantri, terpaut sekitar 2,7 miliar rupiah.
“Hal itu kan tidak masuk akal, pasti ada data yang dimanipulasi yang sengaja ditutup-tutupi. Karenanya kami meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan TPPU-nya,” kata pegiat antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Samsuddin pada Sabtu, 4 September 2021.
TPPU itu, kata ia, harta yang didapat Hasan selama belasan tahun berkuasa dapat diketahui asal-usulnya. Hal ini bisa membuka peluang KPK membongkar mega korupsi di Kabupaten Probolinggo. Bukan hanya jual beli jabatan.
“Sehingga tidak terkesan hanya sepotong saja,” kata Cak Sam, panggilannya.
Tantri terakhir kali melaporkan LHKPN pada 26 Februari 2021. Sedangkan Hasan melaporkan LHKPN pada 2 April 2019. “Sangat tidak wajar. Kami akan membantu data terkait aset-aset tersebut,” kata Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo itu.
KPK RI dalam 2 hari terakhir melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait OTT terhadap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari. Di hari pertama, KPK menggeledah 6 lokasi, yakni rumah pribadi Hasan -Tantri, Kantor Bupati Probolinggo, rumah dinas Bupati Probolinggo. Serta Kantor Camat Paiton, Kantor Camat Krejengan dan kantor Desa Karangren, Kecamatan Krejengan.
Dari penggeledahan pada Kamis, 2 September itu, KPK mengamankan beberapa bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang.
Kemudian pada Jumat, 3 September, KPK kembali menggeledah rumah Hasan-Tantri di Jalan Ahmad Yani nomor 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Penyidik membawa 1 koper.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Dwijoko Nurjayadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Di rumah kawasan Grand Royal depan Gor Kedupok, Jalan Mastrip, Kelurahan Kedupok, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo itu, KPK membawa satu koper barang bukti.
Di hari yang sama, tim lainnya memeriksa 17 ASN yang menjadi tersangka. Selama 11 jam, mereka diperiksa di Ruang Rupatama Satwika Polres Probolinggo. Bersama 4 koper, belasan tersangka itu kemudian dibawa ke Jakarta.
“OTT pada kasus Pj Kades ini, sebenarnya sangat kecil, sangat jauh. Karena memang dari awal, ada kasus yang lebih besar dari ini,” tandas pria berdomisili di Kecamatan Pajarakan itu. (saw/may)