Bangil (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan amankan 16 wanita pekerja seks (WPS) di sejumlah tempat prostitusi ilegal, termasuk kawasan Tretes Pesanggrahan Prigen. Ke-16 WPS tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan, dengan denda Rp 300 ribu sampai Rp1,5 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, pihaknya rutin menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) tiap pekan. Dalam razia pekat yang dilakukan pada Rabu (1/9/2021) malam tersebut, pihaknya mengamankan 16 WPS.
“Rabu malam kami kerahkan petugas untuk razia, dan hasilnya kami amankan 6 pekerja seks di Tretes Pesanggrahan, dan 10 di wilayah Ngopak dan Karanganyar,” kata Bakti, Jumat (3/9).
Seluruh WPS yang terjaring razia sedianya akan dikirim ke tempat rehabilitasi Dinas Sosial Jawa Timur di Kediri.
Namun, kata Bakti, karena masih pandemi dan tempat rehabilitasi masih penuh, pihak penegak perda menyidangkan mereka.
“Sehingga kami sidang tipiring kemarin,” lanjut Bakti.
Dalam sidang tipiring yang dilaksanakan di PN Bangil, Kamis pukul 15.00, mereka yang terjaring divonis denda oleh majelis hakim. Namun demikian, denda yang dibebankan kepada para WPS berbeda angkanya.
“Yang 6 dari Tretes dikenakan denda Rp1,5 juta, sedangkan yang 10 dari Karanganyar dan Ngopak Rp300 ribu,” beber Bakti.
Jika tidak membayar denda, kata Bakti, maka para WPS tersebut harus menjalani hukuman penjara 1 bulan. “Tapi mereka lebih memilih bayar denda, dan sudah bayar,” tandasnya. (oel/asd)