Berikut Nama 17 ASN Tersangka OTT Bupati yang Dibawa KPK ke Jakarta

1587

 

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 17 ASN yang menjadi tersangka kasus suap jabatan pejabat kepala desa (Pj Kades) kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dibawa ke Jakarta pada Jumat (3/9/2021) malam.

Berdasar data WartaBromo, ke-17 tersangka itu adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB). Selanjutnya ada Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).

Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belasan tersangka itu dibawa ke Jakarta setelah 11 jam menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

Pemeriksaan para tersangka dimulai sejak pukul 09.50. Sempat dihentikan untuk memberi jeda salat Jumat, proses pemeriksaan kemudian dilanjut hingga malam hari.

Sekira pukul 21. 25, pemeriksaan pun berakhir. Dengan mengenakan rompi warna orange, satu per satu para tersangka keluar dari Ruang Rupatama Satwika, tempat pemeriksaan berlanbsung. Mereka kemudian digiring ke bus warna hijau yang sudah menunggu di halaman Mapolres.

Penyidik KPK juga terlihat membawa 4 koper besar yang telah disegel. Tiga di antaranya berwarna hitam, satu warna merah.

Ada 8 mobil yang dinaiki penyidik KPK. Kendaraan itu, keluar terlebih dahulu dari Mapolres Probolinggo, diikuti bus yang membawa tersangka. Tak ada keterangan resmi dari penyidik KPK.

“Langsung ke Jakarta, infonya lewat darat. Katanya masih transit di Surabaya. Tapi nggak tahu juga pastinya,” kata salah satu polisi.

Oleh penyidik KPK, mereka disebut sebagai pemberi suap. Mereka merupakan hasil pengembangan dari OTT yang melibatkan Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari. Serta Hasan Aminuddin, suami dari Tantri.

Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saw/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.