Kejayan (WartaBromo.com) – Mohammad Nur Salim (45) warga Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ketahuan mencuri jagung 10 sak. Akibat perbuatannya, ia dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kejayan, Aipda Agung Darmawan mengatakan, aksi pencurian ini diketahui ketika korban yang bernama Samsul Arifin pergi ke ladang jagungnya.
Samsul bermaksud untuk melihat jagung-jagungnya karena sudah mau dipanen. Sesampainya di ladang, ia kaget melihat sebagian jagungnya hilang dicuri.
Mengetahui hal itu, Samsul pun bersama warga dan perangkat desa melakukan pencarian dan informasi di sekitar lokasi. Dari pencarian itu ternyata jagung-jagung tersebut berada di rumah Nur Salim.
“Jumlah yang ditemukan di rumah pelaku ada 10 sak,” kata Agung, Kamis (02/09/2021).
Karena ketahuan, oleh Samsul dan warga, Nur Salim dibawa ke Kantor Desa Tundosoro. Di sana, desa bermaksud memediasi antara Samsul dan Nur Salim, namun tak membuahkan kesepakatan.
Karena tak ada hasil, Nur Salim akhirnya diserahkan ke Polsek Kejayan. Berdasar penyelidikan polisi, pelaku ternyata tak hanya sekali melakukan perbuatannya. Petani-petani di sekitar sering kehilangan jagungnya.
“Mereka kadang kehilangan satu sak, dua sak, tapi tak ketahuan. Pelaku mengaku melakukan itu untuk dijual lagi,” imbuh Agung. (tof/may)