Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, Rinawan Herasmawanto mengajukan eksepsi. Ia keberatan dengan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.
Kuasa Hukum Rinawan, Rahmat Sahlan mengatakan, eksepsi tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada hari Senin (30/08/2021).
Dalam perkara dugaan korupsi BOP Kemenag ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rinawan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp305 juta.
Rahmat membeberkan, pihaknya keberatan dakwaan tersebut. Sebabnya, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Menurutnya, berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016, lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, kata Rahmat, terdapat ketidaksesuaian penentuan jumlah total Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) penerima dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan disebutkan ada 151 MDT di Kota Pasuruan yang menerima BOP.
Padahal kliennya sudah menyerahkan barang bukti berupa surat realisasi BOP MDT yang ditandatangani kliennya kepada penyidik. Dalam surat realisasi tersebut dijelaskan jumlah lembaga penerima BOP sebanyak 132 lembaga.
“Jika kerugian negara yang dihitung Rp305 juta dari 151 lembaga. Maka, jumlahnya akan berbeda jika dihitung 132 lembaga sebagaimana yang tertera dalam surat,” ujar Rahmat, Rabu (01/09/2021).
Rahmat melanjutkan, agenda persidangan berikutnya adalah tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa. Setelah itu ada putusan sela yang menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak.
“Kalau ditolak ya dilanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti. Kalau diterima maka, dakwaannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuh Rahmat. (tof/asd)