Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati-Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK

1404

Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan juga suaminya, Hasan Aminuddin yang sekaligus mantan Bupati Probolinggo itu.

Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (31/8/2021) pukul 03. 00 pagi itu, Tantri dan Hasan, panggilan akrab keduanya turut dihadirkan.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada Minggu, 29 Agustus. Tepat sehari sebelum penangkapan.

“Tim KPK mendapat informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Alex dalam rilis yang disiarkan langsung via YouTube KPK RI itu

Duit tersebut disiapkan oleh DK, Camat Krejengan bersama dengan SO. Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Sebagai suami Tantri, Hasan yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem memang mendapat kepercayaan menyeleksi nama-nama calon Penjabat Kades. Hasan pula yang membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan, mewakili Tantri.

Nah, saat diamankan oleh tim KPK, DK dan SO tengah membawa uang Rp240 juta berikut proposal yang berisi nama-nama ASN calon Pjs Kades.

Dari DK dan SO, tim KPK kemudian mengamankan MR berikut barang bukti uang sebesar Rp112.500.000. “Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Curahginting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo,” terang Alex.

Hari berikutnya, Senin (31/8/2021) dini hari, tim KPK bergerak ke kediaman Tantri-Hasan di Jalan A Yani, Kota Probolinggo guna melakukan penangkapan. Selanjutnya, para pihak yang diamankan dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya dibawa ke KPK di Jakarta. Termasuk dua ajudan.

Alex menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Tantri dan Hasan, dua camat serta 18 ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Mereka ini ASN yang menginginkan jabatan sebagai kades di wilayah Kabupaten Probolinggo,” terang Alex. Dari tangan para tersangka, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan uang tunai Rp362.500.000. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.