Surabaya (WartaBromo) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjukkan HA. Timbul Prihanjoko sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo. Gerak cepat itu dilakukan untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Pemkab Probolinggo.
Surat Perintah Tugas Gubernur Jawa Timur tentang Penunjukan sebagai Plt. Bupati Probolinggo tertuang dalam Nomor : 131/1005/011.2/2021 tertanggal 31 Agustus 2021. Surat tugas itu diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa sore (31/8/2021). Disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo dan pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
“Baru saja saya menerima tugas dari ibu gubernur untuk Probolinggo, mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik sisa waktu dari pemerintahan ibu bupati,” ujar Timbul ketika dihubungi via selulernya.
Usai menyerahkan SK, Khofifah berpesan pada Timbul agar segera lari kencang untuk menuntaskan sejumlah agenda.
“Kami harus lari kencang karena ada beberapa agenda yang harus kami tuntaskan. Untuk agenda selanjutnya ini saya harus konsolidasi dulu dan koordinasi dengan teman-teman,” kata Timbul Prihanjoko.
Timbul mengatakan ada sejumlah jabatan OPD yang kosong. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono untuk mengisi jabatan tersebut.
“Nanti kita koordinasikan konsolidasikan dengan pak sekda dan jajaran. Kami sudah mengawali orientasi itu,” tandas politisi PDIP tersebut.
Pengangkatan Timbul sebagai Plt Bupati Probolinggo lantaran Puput Tantriana Sari tersandung kasus dugaan suap jabatan. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Sesuai pasal 65 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan wakil kepala daerah diangkat menjadi Plt.
Saat ini, Wakil Bupati Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko. Otomatis orang nomor 2 itu, yang naik posisi menggantikan Bupati Probolinggo non aktif.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan Plt Kades. Selain Tantri, suaminya Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode.
Ke-22 orang tersangka dalam kasus itu terdiri dari 4 orang yang diduga sebagai penerima suap. Yakni, Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari, Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
Kemudian 18 orang yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, dan Abdul Wafi. Juga ada Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin. (saw/saw)