KPK OTT Bupati Probolinggo : Berikut Nama-nama Pemberi-Penerima Mahar Pj Kades

1290

Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain itu, ada 20 orang aparatur sipil negara (ASN).

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 31 Agustu 2021.

Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI saat tiba di Gedung KPK. Foto: Tribunnews.

Mereka, kata Alex, diduga menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), suami, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri ini, berperan sebagai penerima.

Kemudian ada juga Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keduanya juga disangkakan sebagai penerima.

Alex mengungkapkan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus dugaan mahar penjabat kepala desa (Pj kades) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB).

Selanjutnya ada Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL). Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ungkap Alex.

Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tandas Alex.

Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Sedangkan Hasan Aminuddin yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Partai Nasdem. Hasan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.