Pemberi suap dikenakan pasal 5 ayat satu huruf a atau huruf b, atau pasal 13 tahun 31 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dikenakan pasal 15 huruf a juncto pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kelima tersangka penerima suap kini telah ditahan di tempat berbeda. Bupati Tantri ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kabin C 1; Doddy Kurniawan ditahan di Mapolres Jakarta Pusat; Muhamad Ridwan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan; dan Sumarto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Untuk itu, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. “Terhitung sejak 31 Agustus sampai 19 September 2021,” tandas Alex. (saw/saw)