Lumajang (WartaBromo.com) – Penting bagi warga mengenal perbedaan rokok legal dan ilegal. Rokok legal sangat mudah dikenali melalui pita cukai yang ada dalam kemasannya. Namun begitu, tidak semua rokok bercukai dikatakan sebagai rokok legal.
Menurut Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji menjelaskan saat ini banyak oknum perusahaan rokok yang menyalahgunakan penggunaan pita cukai. Dicontohkan Bekti seperti halnya penggunaan pita cukai rokok yang bukan peruntukannya, menggunakan cukai palsu bahkan cukai bekas. Sehingga rokok bercukai belum bisa dipastikan sebagai rokok legal.
“Rokok ilegal itu salah satunya tidak dilengkapi dengan cukai, tetapi rokok yang dilengkapi cukai pun tidak bisa dikatakan rokok legal, karena ada cukai yang bukan untuk peruntukkannya,” jelasnya saat menghadiri Talk Show, di Kecamatan Sukodono, Selasa (31/8).
Lebih lanjut dikatakan Bekti, untuk mengetahui ciri ciri rokok ilegal selain dari tidak terdapatnya pita cukai memang butuh ketelitian secara personal.
“Memang ada alat khusus untuk melakukan pengecekan, termasuk hologram yang ada pada cukainya,” imbuhnya.
Untuk itu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, pemerintah terus melakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal.
Karena dengan membeli rokok legal, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan. (rul/**)