Surabaya (WartaBromo) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mempersiapkan pelasana tugas (Plt) Bupati Probolinggo. Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, HA Timbul Prihanjoko diprediksi naik posisi.
OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin tak luput dari pantauan Pemprov Jatim. Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menyebut, pihaknya masih menunggu proses di KPK. Apakah nanti ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan tak bersalah
Meski begitu pihaknya segera menyiapkan Plt untuk menggantikan tugas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan. “Kita menunggu keputusan KPK, yang jelas kita akan menyiapkan plt untuk mengganti posisi bupati,” kata Jempin Marbun pada Senin, 30 Agustus 2021.
Jempin mengatakan dalam waktu 1×24 jam sejak Bupati Probolinggo ditangkap dan ditetapkan tersangka, Biro Pemerintahan bakal mengeluarkan surat keputusan (SK) Plt Bupati Probolinggo. Kemungkinan besar, posisi Plt Bupati Probolinggo akan dijabat Wakil Bupati Timbul Prihanjoko.
Pihaknya, kata ia, masih melakukan koordinasi dengan Mendagri, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. “Kalau (Bupati Puput Tantriana Sari) ditahan kan jelas tersangka,” sebutnya.
“Pemprov Jatim menghormati keputusan hukum terkait OTT KPK di lingkup Pemkab Probolinggo,” tegas Jempin.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diamankan pada Senin dinihari. Suami Tantri yang juga Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin juga turut ditangkap. Bersama pasutri itu, ada 8 orang lainnya yang tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Lima menjabat camat dan 3 non eselon.
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp360 juta. Diduga uang itu, sebagai pelicin dalam penunjukan penjabat kepala desa (Pj kades). Di mana saat ini, ada 252 desa yang masa jabatannya habis.
Dari rumah di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mereka dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya dibawa ke Kantor KPK RI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (saw/saw)