Bangil (WartaBromo.com) – Gelaran pesta pernikahan Akhmad Mujangki, anggota DRPD Kabupaten Pasuruan yang viral, berbuntut panjang. Meski demikian, Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat belum mengambil langkah terhadap anggotanya.
Najib Setiawan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak terkait pesta pernikahan yang terlanjur viral. Pasalnya, dirinya juga belum mengetahui secara pasti ihwal pesta pernikahan tersebut.
“Baru dapat info dari teman-teman, besok saja ketika di kantor dewan,” kata Najib, saat dimintai keterangan Minggu (29/8/2021) malam.
Najib mengatakan, belum bisa berkomentar banyak sebelum berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan anggota BK yang lain. “Mungkin saya ketemu dengan ketua dan anggota BK yang lain dulu,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki melangsungkan pesta pernikahannya di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Sabtu (28/8/2021) malam.
Pesta pernikahannya digelar besar-besaran yang memicu kerumuman. Dengan lighting menyala-nyala dan sound system menggelegar.
Lantaran tak berizin dan tak sesuai aturan PPKM Level 3, pihak kepolisian setempat membubarkan kegiatan ini. Setelah dibubarkan, proses hukum selanjutnya ditangani oleh Polres Pasuruan.
“Kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, saat dikonfirmasi WartaBromo. (oel/asd)