Gelar Dangdutan di Tengah Pemberlakuan PPKM, Ini Penjelasan Sang Dewan

1589

 

Puspo (WartaBromo.com) – Akhmad Mujangki, anggota dewan Kabupaten Pasuruan yang menggelar dangdutan di pesta nikahannya pada Sabtu (28/8/2021) malam lalu akhirnya angkat bicara.

Baca: Tak Patut! Anggota Dewan Ini Bikin Dangdutan saat PPKM Berlangsung

Politisi PDIP itu menjelaskan, pesta pernikahan tersebut terpaksa digelar lantaran undangan sudah tersebar luas. Ia sebagai mempelai pria tak enak hati untuk menunda terlalu lama pesta pernikahannya.

Sebab, anggota dewan termuda ini sebenarnya sudah melangsungkan akad nikah sekitar 2 tahun yang lalu. Namun demikian, resepsi pernikahannya belum terlaksana karena terganjal pandemi Covid-19 tahun 2020.

“Aku sudah nikah 2 tahun, bulan Desember 2019 sebelum lockdown. Rencananya bulan April hajatan. Terus bulan Maret, awal kasus Covid-19,” beber Mujangki kepada WartaBromo, Minggu.

Lantaran ada kebijakan PSBB di awal pandemi, lanjut Mujangki, ia mengurungkan hajatan resepsi pernikahannya. Setelah lockdown, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, namun di Kabupaten Pasuruan zona merah. “Jadi ketunda lagi,” lanjutnya.

Mujangki, anggota DPRD Kabupaten yang menggelar dangdutan di acara nikahannya.

Setelah 2 kali tertunda, ia merencanakan menggelar pesta pernikahan pada 25 Juni 2021, namun juga urung. Dikatakan Mujangki, atas saran dari tetua desa setempat menyarankan agar segera menggelar pesta pernikahan, karena menyangkut masa depannya.

“Imbasnya ke kamu, ke keluargamu, nah aku kan takut. Karena menyangkut masa depan. Dari pada kena bala. Ya sudah dilaksanakan kemarin, undangan juga sudah menyebar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, meski sudah melangsungkan akad nikah, ia tidak bisa mengundur lagi resepsi pernikahannya. “Cuma kan kalau diundur terlalu lama imbasnya ke aku, di sini kan termasuk wilayah Tengger, yang memegang kepercayaannya,” urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki melangsungkan pesta pernikahannya di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Sabtu (28/8/2021) malam.

Pesta pernikahannya digelar besar-besaran dengan set panggung, lighting dan sound system menggelegar. Tak pelak, panggung hiburan itu pun memantik kerumunan.

Lantaran tak berizin pihak kepolisian setempat membubarkan kegiatan ini. Setelah dibubarkan, proses hukum selanjutnya ditangani oleh Polres Pasuruan.

“Kami proses,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, saat dikonfirmasi Wartabromo. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.