Pasuruan (wartabromo.com) – Dalam waktu dekat, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Pasuruan dapat dilakukan dengan tatap muka secara terbatas.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/52/COVID-19/VIII/2021.
SE ini ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf tertanggal 10 Agustus 2021.
Dalam angka romawi II huruf a dijelaskan, pelaksanaan KBM disatuan pendidikan dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jarak antar siswa dalam ruangan.
Bupati Irsyad menegaskan bahwa sebelum digelar pembelajaran tatap muka (PTM), ia akan mengevaluasi seluruh persiapan Satgas maupun Dinas Pendidikan hingga lembaga/satuan pendidikan termasuk vaksinasi yang sudah dijalani oleh tenaga pendidik.
“Pastikan sarana dan prasarana di semua satuan pendidikan sudah tercukupi. Jangan diremehkan, melainkan betul-betul diperhatikan. Mengingat urusannya adalah nyawa anak-anak kita,” jelasnya.
Di sisi lain, Bupati Irsyad juga mengatakan, selain PTM, kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh/online dilaksanakan apabila siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah dikarenakan pembatasan kapasitas ruang kelas.
Tak hanya itu saja, ketentuan teknis tentang PTM secara terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, tak dikeluarkannya begitu saja. Melainkan berpedoman pada SKB empat menteri. Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Antara lain, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (mil/yog)