Bejat! Pemuda Ini Cekoki Miras Bocah 13 Tahun, Lalu Dicabuli Bergilir

1739

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Gadis di bawah umur, berusia 13 Tahun warga Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang dicabuli temannya sendiri. Sebelum dicabuli, Ia sempat diajak untuk menenggak minuman keras.

Kejadian bermula saat korban berinisial D diajak pelaku berinisial AA (18) warga Gucialit ke sebuah rumah kos di Kecamatan Lumajang. Sesampainya, korban diajak menenggak minuman keras dan dipaksa untuk berhubungan badan.

“Korban diajak minum-minuman keras oleh pelaku kemudian pelaku atas nama AA mengajak korban melakukan hubungan badan namun tidak mau,” terang Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias, Selasa (24/8).

Korban sempat menolak dan memberontak, namun pelaku AA yang saat itu bersama dibantu temannya MY (19) warga Kecamatan Padang bisa menaklukkan korban.

“Kemudian pelaku atas nama MY memegang tangan korban dari belakang selanjutnya pelaku atas nama AA menyetubuhi korban bergantian dengan pelaku MY,” lanjut Shinta.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku telah diamankan jajaran Unit Resmob dan Unit PPA Polres Lumajang untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut. (rul/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.