Tersangkut Korupsi Koperasi Susu, Mantan Wabup Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis

1916

 

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PKIS Sekartanjung. Mereka dijerat pasal berlapis UU 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, dari hasil penyidikan pihak kejaksaan, dapat dilakukan penuntutan terhadap ketiga tersangka Riang Kulup Prayuda, Kusnan, dan Wibosono dengan dakwaan tindak pidana korupsi.

“Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi,” beber Jemmy, Sabtu (21/8/2021).

Dalam pasat 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal tersebut juga berkaitan (juncto) dengan pasal 18 UU yang sama. Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan tentang pidana tambahan selain pidana dalam KUHP.

Meliputi perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 tahun, sampai pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Selain itu, penuntut umum juga menyangkakan pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tak hanya 2 pasal tersebut, penuntut umum juga dijerat pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” bunyi pasal 9 UU Nomo 31 Tahun 1999.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupnsi bantuan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tahun 2003 kepada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung.

Tiga tersangka dimaksud adalah Kusnan, selaku ketua PKIS; mantan Wabup Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, yang kala itu menjabat sekretaris dan Wibisono, selaku penyedia barang.(oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.