Gending (wartabromo.com) – Seekor penyu hijau tersangkut pancing nelayan Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada Jumat sore, 20 Agustus 2021. Sempat akan dijual, penyu dilindungi itu kemudian dilepas-liarkan oleh Sanemo, kepala desa setempat.
Penyu dengan berat sekitar 30 kilogram itu, tersangkut pancing Suryadi Samili (55). Ketika warga Dusun Krajan itu, tengah memancing ikan. Satwa langka tersebut, tersangkut tali pancing di perairan timur Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, sekitar 13 kilometer dari Pesisir.
Diduga, satwa tersebut sampai ke perairan dangkal karena faktor cuaca dan gelombang laut yang tengah buruk. Sekitar pukul 16.00 WIB, penyu itu dibawa ke rumah Kades Nemo. Agar dicarikan orang yang mau membeli satwa laut itu.
“Sudah menjadi mata pencaharian saya sebagai nelayan. Jadi apapun yang tersangkut pancing atau jaring, kami angkat dan bawa pulang untuk dijual,” kata Suryadi dengan nada polos pada Sabtu, 21 Agustus.
Kades Nemo membenarkan jika Suryadi Samili mendatangi dirinya agar dicarikan pembeli penyu. Karena satwa itu, termasuk hewan yang dilindungi, maka rencana penjualan itu dilarangnya.
“Saya bilang kalau butuh uang, nanti saya beri. Tapi penyu itu harus dilepas-liarkan bukan dijual karena termasuk hewan dilindungi,” ucapnya.
Satwa bernama latin Chelonia Mydas itu, lantas dilepas-liarkan pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Dilepas di tepi pantai yang air lautnya tengah pasang. “Rencananya kemarin malam, tapi air sudah surut. Maka hari ini dilepas-liarkan saat air sudah pasang,” ungkap pecinta merpati balap itu.
Nemo mengatakan selama dirinya menjadi kepala desa, setidaknya sudah ada 7 penyu hijau yang terjaring oleh warganya. Enam di antaranya dilepas-liarkan, setelah diserahkan kepada dirinya.
“Ada yang mati dan saya kubur di depan kantor desa. Ketika diserahkan ke saya, kondisinya waktu itu sudah lemas,” terangnya.
Ia menuturkan rata-rata nelayan di desanya, membawa semua hasil tangkap ke darat. Baik itu ikan, udang atau penyu yang berhasil dijaring atau dipancing. Termasuk penyu hijau atau penyu sisik yang merupakan hewan dilindungi negara.
Penyu hijau tergolong satwa dilindungi melalui Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Dimana pelanggarnya terancam denda Rp. 100 juta dan pidana kurungan 5 tahun.
“Karena memang ketidak-tahuan mereka. Jadi saya berikan pengertian, kalau dapat penyu sebaiknya dilepaskan kembali, kalau sudah terlanjur dibawa ke darat, silahkan diserahkan ke saya. Nanti saya ganti uang,” tandas Kades Pesisir. (saw/may)