Bangil (wartabromo.com) – Paska penetapan mantan Wakil Bupati Pasuruan, RK bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus PKIS Sekar Tanjung.
Kuasa hukum ketiga tersangka telah mengambil langkah untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiganya.
Menurut Wiwik Triharyati selaku kuasa hukum, penangguhan penahanan sudah disampaikan sejak ketiga tersangka ditetapkan pada Rabu (20/8/2021) lalu.
“Kondisi usia, kesehatan dan pandemi saat ini menjadi alasan agar dilakukan penangguhan penahanan, ” ujar Wiwik.
Berdasar ketentuan saat pandemi, ketiga tersangka memang harus menjalani isolasi terlebih dahulu jika dititipkan di rumah tahanan Bangil.
“Saat ini masih menjalani karantina atau isolasi dulu selama 12 hari ke depan, ” terangnya.
Terkait langkah hukum lainnya yang akan ditempuh, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ketiganya. (yog/yog)