Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan tahun 2003-2004.
Baca: Seret Mantan Wabup Pasuruan, Ini Riwayat PKIS Sekar Tanjung yang Tersangkut Skandal Korupsi Miliaran
Baca: Ini Peran Mantan Wabup di Kasus Korupsi Bantuan Kemenkop
Dalam struktur kepengurusan PKIS, Gaga, sapaan akrab Riang Kulup Prayuda menjabat sebagai sekretaris.
Selain Gaga, dua nama lain juga turut dijadikan tersangka. Yakni KN (Kusnan) selaku ketua PKIS dan Wibisono (WN) yang disebutkan sebagai penyedia barang.
“Hari ini, kami, seksi tindak pidana korupsi, menetapkan 3 orang tersangka kasus tipikor pada pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekartanjung,” beber Kajari Bangil, Ramdhanu, Rabu (18/8/2021).
Bantuan tersebut sejumlah Rp 25 miliar, yang seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun telah diselewengkan oleh tersangka. “Untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, setelah dilakukan tes swab dengan hasil negatif, segera dilakukan penahanan. “Segera ditahan di Lapas Bangil,” tandasnya. (oel/asd)
Simak videonya: