Bangil (WartaBromo.com) – Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 Riang Kulup Prayuda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Gaga, sapaan akrabnya diduga tersangkut korupsi bantuan untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp25 miliar.
Baca: Mantan Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Bantuan Kemenkop
Selain mantan Wabup, Kejari setempat juga menetapkan Ketua PKIS Sekar Tanjung, Kusnan (KN) sebagai tersangka. Sekaligus, penyedia mesin industri susu, inisial Wibisono (WN) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Ramdhanu Dwiyantoro menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 25 miliar itu. Termasuk, mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayuda yang menjabat sebagai Sekretaris PKIS Sekar Tanjung.
“Beliau adalah sekretaris di PKIS Sekar Tanjung, dalam UU Koperasi yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Nah, 2 orang ini (ketua dan sekretaris) yang harus bertanggungjawab,” beber Ramdhanu.
Sementara Bendahara PKIS Sekar Tanjung sudah meninggal. Selain 3 tersangka tersebut, kejaksaan juga akan menerbitkan 1 daftar pencairan orang (DPO) yang disebut-sebut juga bertanggungjawab dalam perkara ini. DPO tersebut merupakan salah satu penyedia jasa mesin yang dibeli oleh PKIS Sekar Tanjung.
“Orangnya masih di Jakarta, kami akan terbitkan DPO. Kalau sudah, identitasnya akan kami bagikan dan informasikan,” imbuhnya. (oel/asd)