Pasuruan (WartaBromo.com) – Sempat tertunda, DPRD dan Pemkab Pasuruan akhirnya sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pengesahan KUA PPAS ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar virtual Kamis (12/08/2021), yang sebelumnya sempat tertunda.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, dengan penandatanganan KUA PPAS tersebut, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab bersama dalam memberikan dukungan dan kontribusi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sampai evaluasi keuangan daerah.
“Semangat kemitraan dan sinergitas yang terus terjalin dan terjaga dengan baik adalah modal penting untuk membangun Kabupaten Pasuruan jke arah yang lebih baik,” tuturnya dalam rapat paripurna virtual di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Irsyad mengungkapkan, sempat tertundanya pengesahan KUA PPAS tahun 2022 disebabkan oleh belum adanya titik temu antara dewan dan pemkab soal perangkaan KUA PPAS Tahun 2022.
“Artinya molor itu belum ada titik temu dari sisi perangkaan. Perangkaan di KUA PPAS adalah asumsi, belum tahu semuanya, DAU-nya berapa, DAK-nya berapa, apakah ditambah atau dikurangi,” kata Irsyad usai rapat paripurna.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya menambahkan, angka dalam KUA PPAS APBD Kabupatem Pasuruan Tahun 2022 mencapai Rp 3,1 triliun.
“Potensi APBD kita RP 3,1 triliun lebih, tapi ini masih perkiraan, perangkaan. Karena apa, dana dari pusat ini belum ada ketentuan, asumsi-asumsi. Nanti di R-APBD ditajamkan,” bebernya. (oel/asd)