Pasuruan (WartaBromo.com) – Sempat tercatat sebagai pejabat “termiskin” di lingkungan Pemkab Pasuruan, kini kekayaan Kasatpol PP, Bakti Jati Permana naik puluhan kali lipat. Dari Rp 39 juta menjadi Rp 1,3 miliar.
Baca: Berharta Rp 39 Juta, Pria Ini Jadi Pejabat “Termiskin’
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2020 yang diumumkan KPK disebutkan, pejabat yang dikenal “low profile” ini memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.325.000.000.
Dengan rincian, Bakti mendapatkan dua kali hibah tanpa akta berupa tanah di Kota Pasuruan. Masing-masing seharga Rp 550 juta dengan luas 190 meter persegi / 150 meter persegi dan 192 meter persegi / 150 meter persegi.
Bakti juga memiliki dua bidang tanah hasil sendiri. Yakni, tanah seluas 2.190 meter persegi di Pasuruan, senilai Rp 175 juta. Dan juga, sebidang tanah seluas 700 meter persegi senilai Rp 50 juta.
Di samping tanah dan bangunan, Bakti juga memiliki kekayaan berupa kendaraan senilai Rp 387 juta. Meliputi 3 motor dan satu mobil Innova tahun 2019 senilai Rp 340 juta.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki Bakti, senilai Rp 22.318.580. Namun demikian, Bakti memiliki hutang mencapai Rp 246.729.500.
Sehingga total kekayaan yang dilaporkan Bakti mencapai Rp 1.487.589.080. Kekayaan Bakti berbeda jauh ketika dia masih menjabat sebagai Kepala BPBD.
Sementara itu, saat Bakti menjabat Kepala BPBD, kekayaanya “hanya” senilai Rp 39.233.370, sesuai dengan LHKPN Tahun 2018. Meliputi motor Mega Pro seharga Rp 15 juta, tabungan Rp 14.233.370, dan harta lainnya senilai Rp 10 juta.
Itu pun belum termasuk hutang yang dilaporkan senilai Rp 89.800.000. Praktis kekayaan Bakti minus Rp 50.566.630.
Dalam dokumen tersebut, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis dalam dokumen LHKPN. (oel/asd)
Catatan: Judul artikel ini telah disunting ulang pukul 08.34. Sebelumnya, judul artikel tersebut tertulis “Sempat Jadi Pejabat Termiskin, Kini Kekayaan Kasatpol PP Naik Hampir Seribu Kali Lipat”