Bangil (WartaBromo.com) – Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan melaporkan jumlah kekayaannya sebesar Rp 1,3 miliar pada tahun 2020. Kekayaanya ini jauh berkembang dari beberapa tahun sebelumnya saat ia menjabat sebagai Kepala BPBD.
Bakti Jati Permana, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengakui bahwa jumlah kekayaan yang ia miliki sesuai dengan jumlah yang ia laporkan pada tahun lalu. Pertumbuhan kekayaannya disebabkan ada tambahan harta kekayaannya yang tidak bisa dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya.
Dalam LHKPN 2020 miliknya, Bakti mendapatkan dua kali hibah tanpa akta berupa tanah di Kota Pasuruan. Masing-masing seharga Rp 550 juta dengan luas 190 meter persegi / 150 meter persegi dan 192 meter persegi / 150 meter persegi.
“Ada hibah tanpa akta di situ, milik keluarga yang di tahun-tahun sebelumnya belum bisa dimasukkan laporan. Tahun lalu, karena saya memanfaatkan dan membangun rumah di atas tanah di situ, sehingga disebut hibah tanpa akta,” jelas Bakti, Minggu (4/7/2021).
Meski demikian, tanah hibah tersebut belum atas nama Bakti. Melainkan masih atas nama keluarganya.
Di luar kepemilikan harta berupa hibah tanah tersebut, Bakti mengakui bahwa ia memiliki kendaraan berupa motor Mega Pro dan mobil Innova Tahun 2019 seharga Rp 340 juta.
“Itu atas nama saya sendiri sehingga dalam sistem laporan diterima,” terang Bakti.
Soal peningkatan kekayaan yang signifikan, Bakti menegaskan bahwa dalam laporan tahun 2020, ia sudah bisa memasukkan laporan 2 hibah tanah tanpa akta di atas. Sehingga, terjadi peningkatan yang tampak signifikan.
“Artinya, sekarang saya bisa ngisi laporan yang rumah (di atas tanah hibah), dulu kan tidak bisa diisi,” tambahnya.
Bakti mengakui bahwa jumlah kekayaan yang dimiliki sudah sesuai dengan jumlah yang ia laporkan ke KPK. “Memang kenyataannya begitu, seperti yang dilaporkan,” akunya.
Di luar kekayaan 2 hibah tanpa akta yang dilaporkan, Bakti memiliki kekayaan berupa 2 bidang tanah hasil sendiri. Yakni, tanah seluas 2.190 meter persegi di Pasuruan, senilai Rp 175 juta. Dan juga, sebidang tanah seluas 700 meter persegi senilai Rp 50 juta.
Di samping tanah dan bangunan, Bakti juga memiliki kekayaan berupa kendaraan senilai Rp 387 juta. Meliputi 3 motor dan satu mobil Innova tahun 2019 senilai Rp 340 juta.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki Bakti, senilai Rp 22.318.580. Namun demikian, Bakti memiliki hutang mencapai Rp 246.729.500.
Sehingga total kekayaan yang dilaporkan Bakti mencapai Rp 1.487.589.080. Kekayaan Bakti berbeda jauh ketika dia masih menjabat sebagai Kepala BPBD.
Saat Bakti menjabat Kepala BPBD, kekayaanya hanya senilai Rp 39.233.370, sesuai dengan LHKPN Tahun 2018. Meliputi motor Mega Pro seharga Rp 15 juta, tabungan Rp 14.233.370, dan harta lainnya senilai Rp 10 juta.
Itu pun belum termasuk hutang yang dilaporkan senilai Rp 89.800.000. Praktis kekayaan Bakti minus Rp 50.566.630 saat itu.
Dalam dokumen tersebut, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis dalam dokumen LHKPN. (oel/asd)