Soal SKCK Bacakades yang Keliru, Begini Penjelasan Polres Pasuruan

1143

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan akhirnya mencabut SKCK atas nama Misyanto, salah satu Bacakades Lebakrejo Purwodadi, yang pada SKCK sebelumnya dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal.

Pelaksana Harian Kasat Intelkam Polres Pasuruan IPTU Pujiyono menjelaskan, pihaknya telah mencabut SKCK nomor SKCK/YANMAS/2445/VII/YAN.2.3/2021/INTELKAM yang telah dikeluarkan untuk Misyanto. Karena ternyata, yang bersangkutan pernah menjalani tindak pidana.

“Sehingga, kalau di kami, ada Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK), misalkan ternyata dia ada catatan, SKCK yang lama ditarik,” jelas Pujiyono saat dikonfirmasi di Mapolres Pasuruan, Senin (9/8/2021).

Selanjutnya, kata Pujiyono, yang bersangkutan mengajukan permohonan SKCK lagi. Sehingga, dalam penerbitan SKCK yang baru, Polres Pasuruan menambahkan catatan pidana.

Lalu, bagaimana bisa data kriminal yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKCK lama? Pujiyono mengakui adanya kekeliruan pada proses pembuatan SKCK. Di mana saat pembuatan SKCK, yang bersangkutan sebenarnya sudah menyertakan catatan pidana.

“Sebenarnya, SOP-nya, sebelum diprint kan dikasih tahu ke pemohon, ini pak apakah sudah benar? Benar katanya, akhirnya diprint,” urainya.

Namun demikian, setelah adanya laporan kekeliruan, pihaknya meneliti ulang data yang bersangkutan. Ternyata memang terdapat catatan kriminal, yaitu, tindak pidana melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan.

Sehingga, kekeliruan data ini terjadi pada saat petugas yang hendak mencetak SKCK menanyakan kebenaran data kepada pemohon (Misyanto). Pun begitu, petugas tidak mengecek ulang apakah data tersebut sudah benar.

“Di situ sebenarnya ada (lampiran pidana), setelah dilakukan penelitian ulang ternyata ada di pengajuan. Seharusnya, pemohon mengecek ulang data SKCK sebelum dicetak, sehingga yang salah diprint,” jelas Pujiyono.

Oleh karena itu, atas kekeliruan tersebut pihaknya sudah mencabut SKCK yang lama. “SKCK yang baru sudah ada catatan kriminal,” pungkasnya.

Berdasarkan SKCK yang baru dicantumkan bahwa yang bersangkutan, pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013.

Sebelumnya, PN Bangil juga telah mengklarifikasi soal Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana nomor 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil yang dikeluarkan untuk Misyanto, salah satu Bacakades Lebakrejo, Purwodadi yang diduga salah.

Ketua PN Bangil AFS Dewantoro mengatakan terdapat kekeliruan dalam surat tersebut, di mana yang bersangkutan ternyata pernah dipidana karena melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Dengan vonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 1 bulan penjara,” ucap Dewantoro. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.