Bangil (WartaBromo.com) – Ada saja alasan pelaku kriminal menghindari panggilan polisi. M.A.C, pelaku penipuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan, menggunakan surat Swab PCR palsu untuk mengelabui petugas.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, pengelabuan yang dilakukan pria asal Kraton, Kabupaten Pasuruan ini bermula saat tersangka berkali-kali mangkir dari pemeriksaan. Dengan menyertakan surat hasil Swab PCR positif dari RSUD Grati.
Awalnya memang tersangka pernah terkonfirmasi Covid-19 pada 24 Juni 2021 sesuai hasil swab PCR yang dikeluarkan RSUD Grati. Sehingga pihak kepolisian menunda pemeriksaan.
“Selang sebulan dari hasil swab pertama yang asli dikeluarkan oleh RSUD Grati, tersangka mencetak ulang hasil swab dengan mengganti tanggalnya saja,” kata Adhi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (10/8/2021).
Sehingga, pihak Polres Pasuruan mengkroscek data tersangka di RSUD Grati. Ternyata, hasil swab PCR kedua yang diserahkan tersangka kepada petugas kepolisian tertanggal 26 Juli 2021 adalah palsu.
“RSUD Grati tidak pernah mengeluarkan hasil swab tersebut, dan dari rumah sakit sudah mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh,” bebernya.
Mendapati hal ini, Satreskrim Polres Pasuruan segera meringkus tersangka. Kini, ia harus mendekam di Mapolres Pasuruan dengan 2 kasus pidana.
Sebelumnya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan. Tersangka yang merupakan kontraktor perumahan memberikan cek kosong ratusan juta kepada pelapor.
“Dan pada bulan Februari 2021, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan,” tuturnya
Sedangkan dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat. “Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. (oel/asd)