Bangil (WartaBromo.com) – Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ yang ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota, pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu ditunda. Termasuk pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda membenarkan terkait penundaan pelaksanaan pilkades serentak yang sedianya digelar di 55 desa. Tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda 2 bulan sejak surat tersebut ditandatangani.
“Saat ini, tahapan sampai klarifikasi instansi terkait, perpanjangan pendaftaran tetap berjalan karena tidak berpotensi kerumunan,” kata Nurul saat dikonfirmasi WartaBromo, Selasa (10/8/2021).
Dengan begitu, tahapan pilkades lain akan diundur. Sejak tahapan ujian baca tulis dan baca kitab suci pada 22 September 2021 ditunda. “Tahapan itu ditunda sampai setelah 9 Oktober,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Nurul, tahapan pilkades setelah ujian baca tulis dan seterusnya akan ditunda. Termasuk di dalamnya tahapan pencoblosan.
“Otomatis geser, pemungutan suara tidak sesuai jadwal yang direncanakan pada 3 November 2021,” jelasnya.
Namun demikian, Nurul mengatakan penundaan pilkades ini tidak akan sampai tahun depan. Pelantikan yang sedianya direncanakan 23 Desember 2021 juga dipastikan tidak akan berubah.
“Kecuali, ada surat penundaan dari Mendagri lagi. Kalau ada, ya bisa juga ditunda lagi,” imbuhnya.
Kini, pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati terkait penundaan tahapam pilkades serentak. “Penundaanya menunggu SK Bupati,” pungkasnya.
Dalam surat Mendagri yang ditandatangani Tito Karnavian tanggal 9 Agustus 2021 tersebut menyebutkan, dalam kurun waktu 2 bulan penundaan tersebut, Bupati / Wali Kota diminta untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Dengan mengendalikan 4 parameter antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi,” dinukil dari surat Mendagri. (oel/asd)