Leces (wartabromo) – Penolakan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) terhadap mayat pasien positif covid-19 masih terjadi di Kabupaten Probolinggo. Di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, warga membongkar dan membuang peti mati pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Penolakan itu terekam vidoe amatir dan dibagikan secara jejaring di media sosial. Informasi yang diterima WartaBromo, peristiwa itu terjadi di Dusun Pandaan, RT 002 RW 002.
Bermula ketika jenazah SDA (34) yang dibungkus peti mati hendak dikuburkan di TPU (tempat pemakaman umum) setempat. Ada sejumlah anggota kepolisian dan TNI berjaga di lokasi. Ditambah petugas memakai APD telah menunggu di dekat liang kubur.
Peti jenazah itu dipukul oleh warga sekitar yang hanya mengenakan masker. Ketika tiba di dekat liang kubur, tiba-tiba salah satu anggota keluarga membuka tutup peti mati. Mereka kemudian mengambil mayat yang terbungkus kain kafan. Mayat itu dikeluarkan lantas dimasukkan ke liang lahat.
Tentu saja tindakan itu membuat polisi yang berjaga kaget. Meski ia berusaha menghalang-halangi, namun upayanya tak berhasil. Warga tetap melakukan aksinya. Bahkan peti mati yang dipakai dibuang begitu saja.
Baca juga: Insiden Bongkar Peti Jenazah Covid-19, Bupati Marah!
Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto membenarkan peristiwa itu. Mayat perempuan itu terkonfirmasi Covid-19. Dengan catatat media yakni ARDS, Pnemonia, Bilateral, P2103 post SC H2 dan asma. Perempuan muda itu sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas.
“Sebelum terjadi hal itu, pihak keluarga sudah datang dan menyepakati, jenazah dikebumikan secara prosedur Covid-19, karena memang ini merupakan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Ugas ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Ketika jenazah sampai di rumah duka dan selesai disalatkan, mayat dibawa ke TPU. Namun, situasinya berubah dan tak sesuai protokol kesehatan. Setelah dibuka, jenazah diambil dan dikuburkan.
“Untuk tindak lanjutnya, sesuai arahan bapak kapolres, disarankan agar satgas kecamatan melaporkan kejadian itu ke polsek setempat lalu dilimpahkan ke polres. Untuk diambil tindakan hukum,” tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (cho/saw)