Cegah Kerumunan, Pelantikan 56 Kades Secara Virtual

1108

Probolinggo (WartaBromo) – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tak menghalangi Bupati Probolinggo melantik puluhan kepala desa (Kades) terpilih pada Senin, 9 Agustus 2021. Sebanyak 56 kades dilantik secara virtual guna menghindari kerumunan massa.

Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari mengambil sumpah/janji 61 orang kepala desa (kades) terpilih. Namun, hanya 5 (lima) orang perwakilan kades mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo. Yakni, Kades Betek, Kades Nogosaren, Kades Jatiadi, Kades Sumberanom dan Kades Kertosono.

Sementara sisanya sebanyak 56 mengikuti secara virtual di masing-masing pendopo kecamatan. Semua yang terlibat dalam pelantikan menjalani protokol kesehatan (Prokes)secara ketat. Sehari sebelumnya, mereka dirapid tes antigen.

Sesuai Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/438 sampai dengan 498/426.32/2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih. Hasil Pilkades serentak pada 2 Mei 2021.

“Pelantikan ini menjadi sejarah baru, karena dilakukan di tengah pandemi dan penerapan PPKM. Juga menjadi sejarah baru bagi masyarakat dalam menyambut pemimpin baru di 61 desa,” sebut Bupati Probolinggo dalam sambutannya.

Tantri kemudian meminta kades tetap berperilaku baik setelah dilantik.

“Kepala desa yang telah berbeda status menjadi pemimpin dan tokoh di desanya jangan sampai merubah perilakunya. Bagaimana perilaku baik yang sudah istiqomah menyapa, harus lebih semangat lagi. Hal ini perlu dirawat dan dievaluasi dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 setempat, Ugas Irwanto mengatakan pihaknya melarang konvoi kendaraan pendukung kades. Di masa PPKM Level 4 ini, tasyakuran atau kegiatan yang mengundang kerumunan massa juga dilarang. Kades yang melanggar bakal dikenakan sanksi tegas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak satgas kecamatan dan kepolisian untuk membubarkan konvoi itu, ada sanksi tegas selain pembubaran, yaitu penundaan pencairan DD (Dana Desa),” tegas pria Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.