Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang ada di Kota Pasuruan. Pembebasan biaya sewa berlaku bagi tiga rusunawa yang ada.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengatakan, pembebasan biaya sewa itu diberlakukan mulai Agustus sampai September 2021.
“Semua rusunawa yang ada di Kota Pasuruan bebas biaya sewa,” kata Mita, Jumat (06/08/2021).
Di Kota Pasuruan pemkot memiliki tiga rusunawa. Ketiganya yakni rusunawa di Kelurahan Tembokrejo, rusunawa di Kelurahan Petahunan, dan rusunawa di Kelurahan Tambaan.
Pembebasan biaya sewa rusunawa ini ditetapkan berdasar SK Wali Kota Pasuruan nomor 188/175/423.011/2021. Kebijakan ini diambil pemkot dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, tahun lalu yakni pada bulan April 2020 pemkot juga pernah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa selama tiga bulan.
Nah, tarif sewa di tiga rusunawa milik pemkot berbeda-beda. Untuk rusunawa di Kelurahan Petahunan dan Tambaan tarif mulai Rp70 ribu hingga Rp110 ribu. Lalu untuk tarif sewa rusunawa di Kelurahan Tembokrejo mulai Rp225 ribu sampai Rp350 ribu. (tof/**)