Prigen (WartaBromo.com) – Penggelapan HP di Kecamatan Prigen dengan modus menjanjikan pekerjaan kembali terjadi. Polsek Prigen telah mengamankan 1 tersangka, Rabu (4/8/2021).
Tersangka dimaksud adalah Paul Wijaya (38), warga Kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya. Sedangkan korban penggelapan adalah LA, perempuan asal Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
“Kemarin, unit Reskrim Polsek Prigen telah melaksanakan ungkap perkara penipuan dan atau penggelapan Sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Kapolsek Prigen AKP Bambang Tri S, Kamis.
Modusnya, kata Bambang, sebelum bertemu di sebuah vila di Prigen pada Selasa (2/8), pelaku menjanjikan korban untuk bekerja sebagai penjaga vila. Pelaku mengaku sebagai pemilik vila.
“Setelah itu, keduanya bertemu di Terminal Pandaan dan korban diajak ke vila dan disuruh menginap,” kata Bambang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, karena saat itu korban tidak membawa cas, pelaku membawa HP milik korban merk Oppo A5 warna putih ke luar kamar untuk dicas. Keesokan paginya, saat korban mandi pelaku bilang akan mengambil HP milik korban yang selesai dicas.
“Setelah korban selesai mandi, korban mencari terlapor. Ternyata sudah tidak ada, kabur,” tuturnya.
Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. “Dari pengakuan terlapor handphone korban sudah terjual,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Sedangkan dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buah sim card milik korban dan kartu memori. (oel/asd)