Lumajang (WartaBromo.com) – Seorang pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Selasa (27/7) diamankan polisi. Ini lantaran Ia diduga menyetubuhi remaja di bawah umur.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Shinta Andrias menceritakan di balik penangkapan pemuda berinisial LRS (20) itu. Kejadian keji ini terjadi pada Jumat, 23 Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, di persawahan Jalan Raya Klakah, Lumajang.
Kejadian bermula saat korban -sebut saja Bunga- (15) meninggalkan rumah untuk bertemu dengan pelaku di sebuah minimarket. Kemudian, Bunga diajak ke persawahan dan disetubuhi.
Selanjutnya, korban diajak ke rumah teman korban dan menginap sehari. Setelah itu, korban diajak pelaku ke Surabaya untuk menginap sehari di rumah ayah pelaku, di sana korban juga sempat disetubuhi.
Keesokan harinya, korban diajak pulang ke Kabupaten Lumajang. Namun, korban diturunkan di tengah jalan, tepatnya di daerah Jorongan, Probolinggo. Korban dalam kondisi bingung, akhirnya memutuskan untuk ke rumah temannya dulu. Setelah itu memberanikan diri pulang ke rumah
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya kepada keluarganya.
“Sampai rumah korban ditanyai oleh kakak dan ayah korban dan mengakui, bahwa telah disetubuhi oleh tersangka,” kata Shinta.
Mendengar hal tersebut, keluarga korban mencari keberadaan pelaku. Pemuda ini berhasil ditemukan berada di sebuah warung di depan SMK di Klakah. Kemudian pelaku diamankan keluarga.
“Di situ tersangka mengakui telah menyetubuhi korban selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Klakah dan diserahkan ke Polres Lumajang,” lanjut Shinta. (rul/may)