Lumajang (WartaBromo.com) – Warga Dusun, Pucuk Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, usai ditangkap karena kasus pencurian hewan dan menjalani hukuman pada Tahun 2015 lalu, Ia kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka B (49) merupakan residivis kasus Cur hewan Sapi yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2015, dan telah menjalani hukuman vonis PN Lumajang selama 6 bulan kurungan penjara di Lapas Klas IIB Lumajang,” terang Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Kamis (22/7).
B ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang pada Rabu 12 Juli 2021 kemarin di area kebun kopi belakang rumah tersangka, Dusun Pucuk Desa Sawaran Lor.
“Pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka diketemukan sebuah bungkus rokok Djarum Super berisi sebuah pivet,” lanjutnya.
Kemudian kata Shinta, dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan di temukan barang bukti lainnya di kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 No. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rul/may)