Surabaya (WartaBromo.com) – Kasus COVID-19 di Jatim masih melonjak. Tercatat, saat ini ada 46.437 kasus aktif. Pun demikian dengan zona merah yang kini mencakup 33 kabupaten/kota.
“Dari penilaian Satgas Pusat, berdasar 15 indikator, di Jatim, 33 kabupaten/kota masuk zona merah COVID-19,” ujar Dr Makhyan Jibril, Jubir Satgas COVID-19 Jatim dalam keterangan yang diperoleh wartabromo.com pada Rabu, 21 Juli 2021.
Pada Senin, 19 Juli, zona merah di Jatim tercatat sebanyak 19 kabupaten/kota, jumlahnya berimbang dengan daerah zona oranye. Sehari kemudian, dari 19 zona oranye berubah status menjadi zona merah sebanyak 14 daerah. Di antaranya yakni Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
“Dan 5 kabupaten/kota masuk zona oranye,” lanjutnya.
Dokter asal Malang itu mengatakan kenaikan kasus aktif di Jatim sangat signifikan dalam 10 hari terakhir. Hal itu menjadi indikator utama penyebab 33 kabupaten/kota di Jatim jadi zona merah COVID-19.
Kekinian, rata-rata tambahan kasus COVID-19 di Jatim berada di atas 4 ribu per harinya. Bahkan, kata Jibril, beberapa hari lalu sempat menembus 7 ribu. “Memang kenaikan kasus ini signifikan, namun testing juga tinggi. Di Jatim testing harian mencapai 20-30 ribu,” ucap Jibril.
Berikut detail zonasi COVID-19 di 38 kabupaten/kota:
Zona Merah COVID-19 (33 kabupaten/kota): Ponorogo, Kediri, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Kemudian, Ngawi, Kota Kediri, Lumajang, Situbondo, Bojonegoro, Bangkalan, ada Kota Madiun.
Selanjutnya ada Jember, Magetan, Nganjuk, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Trenggalek, Jombang, Blitar, Gresik, dan Pacitan. Serta Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Lamongan dan Bondowoso.
Zona Oranye COVID-19 (5 kabupaten/kota): Kota Probolinggo, Sumenep, Kota Blitar, Pamekasan, Sampang.
“Saya berharap Kota Probolinggo bisa turun ke zona kuning atau hijau,” kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin secara terpisah.
Kuncinya, Hadi, yakni masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) atau 5 M. Yakni memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilitas di luar rumah, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu ikhtiar menekan penyebaran Covid-19. Dalam PPKM ini, pemerintah daerah berupaya menyalurkan bantuan sosial. Saya harap seluruh lapisan masyarakat Kota Probolinggo, bersinergi dalam penangan Covid-19,” ujar pria yang karib disapa Habib itu. (saw/saw)