Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi telah menetapkan AH alias BU sebagai tersangka provokator aksi tolak PPKM Darurat. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara
Di antara pasal yang dijeratkan kepada AH ialah pasal 160 KUHP yang berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, AH yang juga merupakan oknum anggota LSM di Pasuruan telah ditahan tak lama setelah adanya aksi tolak PPKM Darurat.
“Sekarang masih dilakukan penyidikan,” kata Endy.
Endy juga mengimbau agar saat ini masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh poster-poster yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Dan selain itu, juga jangan ikut menyebarkan provokasi jika belum jelas.
“Karena provokasi akan berdampak hukum pada pelaku provokasi itu sendiri. Bijaklah bermedia sosial,” kata Endy.
Sebagaimana diketahui, sekelompok massa melakukan demo tolak PPKM Darurat di Kota Pasuruan pada Kamis (15/07/2021). Aksi ini ditengarai akibat munculnya poster propaganda mengajak warga melakukan aksi menolak PPKM Darurat.
Aksi pada waktu itu sempat ricuh hingga merusakkan satu pos polisi di simpang tiga Jalan Slagah. Akhirnya polisi pun menangkap ratusan pemuda yang terlibat dalam aksi tersebut. (tof/asd)