Pasuruan (wartabromo.com) – Jelang Idul Adha, pada Selasa (20/07/2021) besok, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan Bolo warmo tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik menurut syariat Islam.
Penting diketahui, kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at, tepatnya di dalam Al-Qur’an Surat Al-Kausar ayat 2, artinya:
“Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
Tak hanya itu, dalam tafsir Ibnu Katsir, turut dijelaskan bahwa umat Islam harus menunaikan kewajiban berkurban dengan ikhlas, artinya:
“Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna, inilah syarat-syaratnya berdasarkan syariat:
1. Hewan Kurban Harus Berjenis Binatang Ternak
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
– Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Hewan Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Hewan Kurban Harus Disembelih Pada Waktu yang Telah Ditentukan Syariat
Syarat selanjutnya, penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.
Selain kelimat syarat di atas, masih banyak pula pertanyaan tentang “apakah hewan kurban harus berkelamin jantan atau betina?”
Nah, Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadist. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Menurut Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina. (trj/may)