Bangil (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan meringkus 4 kawanan pengoplos LPG 3 kg. Mereka adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak.
Bermula dari informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pasuruan membekuk para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021). Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membeberkan, komplotan ini melakukan aksinya sejak April 2021. Mereka menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.
“Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” beber Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).
LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.
“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.
Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.
Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (oel/asd)